Aneka Info Tentang Kota Tasikmalaya

About

LightBlog

Wednesday, December 12, 2018

Bangunan Bersejarah di Kota Tasikmalaya

Bangunan Bersejarah di Kota Tasikmalaya Minim Perhatian: Asset Heritage

Bangunan Bersejarah di Kota Tasikmalaya: Kantor FKPPI ex-kantor hakim
Bangunan bersejarah di Kota Tasikmalaya di antaranya ditemukan rusak, tidak terawat bahkan beralih fungsi. Salah satu contohnya bangunan bersejarah yang kini beralih fungsi adalah kantor media cetak pertama di Jawa Barat yaitu Kantor Sipatahoenan di Jln. Tarumanegara No 17, Kota Tasikmalaya yang berubah menjadi restoran. Selain itu kantor hakim pertama di Kota Tasikmalaya di Jalan Pemuda yang kini terlihat tidak terawat.

Bangunan Bersejarah di Kota
 Tasikmalaya-2
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dibudparpora) Kota Tasikmalaya Enung Sudrajat mengakui kondisi bangunan bersejarah di Kota Tasikmalaya tersebut minim perhatian. Pemilik bangunan saat ini membiarkan bangunan tersebut diubah fungsi atau tidak diurus. Sementara, pihaknya belum memiliki dasar legalitas perlindungan terhadap benda atau bangunan bersejarah tersebut.

"Aturannya memang sudah ada mengacu pada UU No 11 tahun 2010 tentang perlindungan bangunan cagar budaya yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun kami harus menginventarisir mana saja yang menjadi kewenangan kami," kata Enung yang ditemui di sela-sela kegiatan Jumat Bersih di Jln. HZ Mustafa, Jumat (20/1).

Dengan demikian, pada tahun ini, pihaknya melakukan inventarisir bangunan cagar budaya dan benda cagar budaya, serta sosialisasi kepada pemilik bangunan.

"Anggarannya sudah disetujui, meliputi penelitian dan sosialisasi bangunan dan benda cagar budaya pada tahun ini sebesar Rp 23 juta. Dana tersebut digunakan untuk penelitian yang dilakukan oleh BP3 Serang dan Badan Arkeologi Bandung pada Mei nanti.Setelah ada hasil penelitiannya, kami lakukan sosialisasi," ujarnya.

Menurut dia, hasil penelitan akan menghasilkan rekomendasi klasifikiasi tanggung jawab pemerintah. Apabila hasil penelitian tersebut menyatakan sejarah lokal, maka hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah kota dan akan dilegalkan oleh Wali kota melalui SK. Lainnya, apabila bangunan atau benda cagar bidaya tersebut berlatar belakang sejarah regional merupakan tanggung jawab provinsi, begitupula dengan muatan sejarah nasional akan dilimpahkan pada tanggung jawab pusat.

"Kalau legalitas tersebut sudah terbit kita bisa sosialisasikan agar pemilik bangunan bisa ikut bertanggungjawab," katanya. baca pula postingan lainnya: Bangunan Peninggalan Zaman Belanda di Kota Tasikmalaya di blog ini. Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2012/01/23/174040/bangunan-bersejarah-di-kota-tasikmalaya-minim-perhatian

1 comment:

  1. 😎 Bergaya Sambil Mencari Pahala, Kenapa Tidak 😎
    .
    Dengan Kaos Dakwah dari Gootick Apparel yang akan membuat penampilan teman-teman pasti berbeda dari yang lain 😍😍😍
    .
    Dengan bahan Material dari Catton Bamboo yang memiliki kualitas tidak perlu di ragukan dan Sablon yang Rapih dan Kuat. Baca Terlebih dahulu kelebihan dari Cotton Bamboo

    Tersedia 5 tulisan bermakna Islami dan pilihan warna yang pastinya cocok di pakai untuk kegiatan sehari-hari yang akan terlihat Elegan dan Simple, Rapih dan Pastinya Keren.
    .
    "Promo HEMAT" Harga Normal Rp.100 K dan dapatkan potongan diskon harga sebesar Rp. 30 K.
    .
    Untuk informasi pemesanan silahkan klik link dibawah ini:

    Jual Kaos Dakwah
    Testimoni di >>>Instagram<<<:
    .
    Tunggu apalagi Langsung Ambil Promonya selagi masih Tersedia


    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Fashion

    ReplyDelete

Adbox